Tahap Kedua Pengangkatan PPPK Sebanyak 503 Guru

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD)  Provinsi Kaltim Deddy Rusdiansyah Anan Dani  menjelaskan, pelaksanaan pembuatan Surat Keputusan Gubernur Kaltim  tentang   Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022 sudah dilakukan, dimana untuk tahap kedua tahun  2022 ini sudah menerbitkan SK PPPK  sebanyak 503 guru  yang tersebar di sepuluh kabupaten kota di Kaltim.

“Untuk wilayah Kota Samarinda, hari ini, Gubernur Kaltim  H Isran Noor telah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK  tahap kedua  tahun 2022 sebanyak 120 guru, dan totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA, SMK dan SLB, untuk sepulu  kabupaten kota di di Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah Anan Dani, pada saat penyerahan penghargaan  PNS berprestasi dilingkup Pemprov Kaltim dan penyerahan petikan SK Gubernur Kaltim tentang   Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  untuk guru  tahap kedua tahun 2022, yang digelar di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.   

Penerbitan SK PPPK  guru berdasarkan  pembagian wilayah kerja , lanjut Diddy  Rusdiansyah, untuk Kota Samarinda 120 orang, Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 74 orang. Kutai Timur dan Kota Bontang  80 orang. Kutai Kartanegara  107 orang. Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang.  Paser  32 orang  dan Kabupaten Berau 55 orang.

“Untuk tahap pertama peneyerahan SK Guebrnru Kaltim   Kaltim  tentang   Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini  sebanyak 685 orang yang sudah didistribusikan kepada masing-masing  wilayah, dan sudah menandatangani kontak bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim maksimal  lima tahun, dan kontraknya  bisa diperpanjang,” tandasnya.

Pegawai Negeri Sipil dan  PPPK lanjut Diddy  kedudukannya adalah setara dan masing-masing sudah  memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan setelah penerimaan untuk tahap kedua nantinya akan dlanjutkan dengan tahap ketiga.

“Insya Allah, tahap ketiga masih ada, dimana untuk guru yang sudah lolos passing gradenya dan sudah ada formasinya akan diterima menjadi PPPK, untuk berapa  jumlahnya, itu kewenangan  pak Gubernru Kaltim.  Dan setelah pengangkatan guru honor menjadi PPPK,    nantinya  akan kita  dilanjutkan dengan pengangkatan PPPK untuk tenaga kesehatan dan  tenaga  penyuluh lapangan,” ujar Diddy Rusdiansyah Anan Dani (mar).